Berhaji Dibawah Bimbingan Rasulullah
Pergi ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji merupakan karunia Allah yang menjadi dambaan setiap muslim. Predikat ‘Haji Mabrur’ yang tiada balasan baginya kecuali Al Jannah tak urung sebagai target utama dari kepergian ke Baitullah. Namun, mungkinkah semua yang berhaji ke Baitullah dapat meraihnya? Tentu jawabannya: mungkin, dengan dua syarat:
1. Di dalam menunaikannya harus benar-benar ikhlas karena Allah, bukan karena ingin menyandang gelar ‘pak haji’ atau ‘bu haji’.
2. Harus dilakukan sesuai bimbingan Rasulullah
Mungkin calon jama’ah haji akan mengatakan: “Kami siap mengikhlaskannya karena Allah ?, bukan untuk tetek bengek dari kehidupan dunia ini! Tapi kami masih buta tentang manasik haji Rasulullah , bisakah kami mengetahuinya, agar dapat meraih haji mabrur?”
Jangan bersedih wahai jama’ah haji, karena setiap muslim berhak untuk mengetahui ajaran Rasulullah .
Ketahuilah, di dalam melakukan ibadah haji ada tiga cara: Tamattu’, Qiran, dan Ifrad. Yang paling utama adalah tamattu’, dan alhamdulillah mayoritas jamaah haji Indonesia berhaji dengan haji tersebut. Maka dari itu akan lebih tepat bila kajian kali ini difokuskan pada jenis haji ini.
Apa yang dimaksud dengan haji tamattu’? Haji tamattu’ adalah melaksanakan ibadah umrah secara sempurna pada bulan-bulan haji (Syawwal, Dzulqa’dah dan sebelum tanggal 10 Dzul Hijjah) dan bertahallul darinya, lalu berihram untuk haji pada tahun (Hijriyyah) itu juga.
Untuk haji ini wajib menyembelih Hadyu (hewan kurban).
Saudaraku, jamaah haji Indonesia –menurut kebiasaan– terbagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama akan berangkat terlebih dahulu ke kota Madinah dan setelah tinggal beberapa hari di sana, barulah berangkat ke Makkah. Untuk gelombang pertama ini miqatnya adalah Dzulhulaifah (Abyar Ali), miqat ahlul Madinah, sehingga start ibadah hajinya dari Madinah. Untuk gelombang kedua, maka akan langsung berangkat ke Makkah dan miqatnya adalah Yalamlam yang berjarak kurang lebih 10 menit sebelum mendarat di Bandara King Abdul Aziz Jeddah, sehingga start ibadah hajinya (ihramnya) sejak di pesawat.
15. Bila hendak meninggalkan Makkah, maka lakukanlah thawaf wada’ tanpa sa’i, kecuali bagi yang menjadikan thawaf ifadhah sebagai thawaf wada’nya maka harus dengan sa’i.
Demikianlah bimbingan ringkas tentang manasik haji Rasulullah . Semoga kita diberi taufiq oleh Allah ? untuk mengamalkannya. Amin.
Wallahu a’lam bishshowab.
Sumber bacaan:
1. At Tahqiq wal Idhoh, karya Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz.
2. Hajjatun Nabi, karya Asy Syaikh Al Albani.
3. Manasikul Hajji Wal Umrah, karya Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.
4. Shifat Hajjatin Nabi, karya Asy Syaikh Jamil Zainu.
5. Dalilul Haajji wal Mu’tamir, karya Majmu’ah minal Ulama’.
Sumber : http://www.assalafy.org/mahad/?p=91
Miqat-Miqat Haji
Al-Ustadz Hammad Abu Muawiah
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
يَهِلُّ أَهْلُ الْمَدِيْنَةِ مِنْ ذِيْ الْحُلَيْفَةِ وَأَهْلُ الشّامِ مِنَ الْجُحْفَةِ وَأَهْلُ نَجْدٍ مِنَ الْقَرْنِ. قالَ عَبْدُ اللهِ: وَبَلَغَنِي أَنَّ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قالَ: وَيَهِلُّ أَهْلُ الْيَمَنِ مِنْ يَلَمْلَمْ
“Penduduk Madinah melakukan ihram mulai dari Dzu Al-Hulaidah, penduduk Syam mulai dari Juhfah, penduduk Najed mulai dari Qarn.” Abdullah berkata, “Dan telah sampai kabar kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Dan penduduk Yaman melakukan ihram mulai dari Yalamlam.” (HR. Al-Bukhari no. 1525 dan Muslim no. 1182)
Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma berkata:
وَقَّتَ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم لأهل المدينة ذا الحليفة، ولأهل الشام الجحفة ولأهل نجد قرنَ الْمَنازِلِ، ولأهل اليمن يلملم. فَهُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ لِمَنْ كانَ يُرِيْدُ الْحَجَّ أَوِ الْعُمْرَةَ. فَمَنْ كانَ دُوْنَهُنَّ فَمَهَلُّهُ مِنْ أَهْلِهِ، وَكَذَلِكَ أَهْلُ مَكَّةَ يَهِلُّوْنَ مِنْهَا
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menentukan miqat bagi penduduk Madinah adalah Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam adalah Juhfah, bagi penduduk Najed adalah Qarn Al-Manazil, dan bagi penduduk Yaman adalah Yalamlam. Miqat-miqat ini bagi penduduk negeri-negeri tadi dan juga bagi penduduk negeri lain yang datangnya dari jalur negeri mereka, bagi yang ingin berhaji atau umrah. Siapa yang tinggalnya setelah miqat-miqat ini maka ihramnya dia mulai dari rumahnya, demikian pula penduduk Makkah mereka melakukan ihram dari rumah mereka masing-masing.” (HR. Al-Bukhari no. 1526 dan Muslim no. 1181)
Penjelasan ringkas:
Makkah adalah negeri yang Allah muliakan, dan di antara bentuk pemuliaan terhadapnya adalah siapa saja yang mau memasukinya untuk tujuan haji atau umrah, maka mereka tidak boleh memasukinya kecuali dalam keadaan berihram. Dan Nabi shallallahu alaihi wasallam telah menyebutkan secara detail miqat (tempat mulai ihram) bagi seluruh daerah di dunia ini, karenanya tidak boleh orang yang ingin haji atau umrah melewati miqat ini kecuali dalam keadaan berihram. Barangsiapa yang ihramnya dimulai setelah dia melewati miqat-miqat ini maka dia telah berbuat dosa walaupun hajinya dihukumi syah.
Kecuali bagi mereka yang tinggalnya setelah miqat-miqat ini, dimana mereka jika mereka ingin haji tidak melewati miqat-miqat ini, maka miqat mereka adalah rumah-rumah mereka sendiri. Sebagaimana penduduk Makkah ketika mereka ingin ihram, mereka tidak perlu keluar ke miqat-miqat tadi, akan tetapi mereka cukup ihram dari rumah-rumah mereka.
1 komentar:
assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh... ustadz,saya mau pergi haji, tapi majikan eggan untuk mengurus..., saya ingin banged tunaikan rukun islam yang ke 5, tolong bantu saya untuk pergi ke makkah baitul 'atiq untuk berhaji, saya di riyadh exit 2 dir'iyah.
Post a Comment